SUMENEP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih kekurangan dana sebesar Rp12 miliar lebih untuk pelaksanaan pilkada serentak yang akan digelar 23 September 2020.
Kekurangan ini diketahui setelah dilakukan penghitungan ulang, berdasarkan kebutuhan operasional di lapangan selama proses tahapan pilkada berlangsung, kata Komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanzil di Sumenep, Senin (19/11).
KPU Sumenep, sambung Rafiqi, sebenarnya telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yakni sebesar Rp60,7 miliar lebih.
Berdasarkan perhitungan awal, itu cukup. Namun, dalam perkembangannya, ternyata kurang, ujar mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep.
Menurut Rafiqi, hal itu terjadi karena adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 735 yang mengisyaratkan ada kenaikan honor untuk tenaga penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa, hingga penyelenggara di tingkat tempat pemungutan suara (PPS).