TULUNGAGUNG-Sebanyak 329 napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, akan menerima remisi kemerdekaan pada puncak peringatan HUT Kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang.
Mereka mendapat pemotongan masa tahanan bervariasi, tergantung masa hukuman yang dijalani serta perilakunya selama menjalani masa tahanan, kata Kepala Lapas Klas IIB Tulungagung Erry Taruna di Tulungagung, Rabu (15/08).
Dari jumlah itu, lanjut Erry, 16 di antara 329 napi yang mendapat remisi kemerdekaan akan langsung bebas pada Sabtu (17/8) pagi.
Hal itu dikarenakan masa tahanan mereka langsung habis setelah mendapat pemotongan masa kurungan atau remisi tadi.
Napi yang berhak mendapat remisi ini hanya untuk mereka yang terlibat perkara tindak pidana umum serta kecelakaan dengan besaran potongan tahanan mulai 1-5 bulan, ujarnya.