SURABAYA-Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur tak mau menjadi eksekutor untuk hukuman kebiri kimia pada terpidana kasus kekerasan seksual Muhammad Aris.
Pasalnya, hukuman kebiri kimia dinilai IDI bertentangan dengan kode etik kedokteran (sumpah dokter).
IDI menilai profesi dokter bukan untuk menyakiti, tapi menyembuhkan dan merehabilitasi.
Ilmu pengetahuan kita tidak ada mengenai pengebirian. Juga tidak pernah dipraktikkan. Sehingga dari sisi kompetensi kami menolak dan merasa tidak memiliki kompetensi itu. Apalagi dari sisi etik jelas menolak, ucap Ketua IDI Jatim, dr Poernomo Budi Setiawan mengutip suarasurabaya.net, Senin (26/08).
BACA JUGA: