Imbauan Polres & Bupati Pamekasan Soal Perayaan Tahun Baru

Polisi akan bertindak tegas apabila masyarakat mengabaikan imbauan tersebut.
Senin, 31 Des 2018 07:44 WIB Author - Fathor Rasi

Pamekasan-Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur menghimbau masyarakat agar tidak melakukan 7 jenis kegiatan pada pergantian malam tahun baru 2019, yang disebar kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pamekasan, di antaranya:

Warga dilarang tidak mengelar konvoi kendaraan bermotor, tidak melakukan aksi parade pocong sebagaimana terjadi pada pergantian Malam Tahun Baru 2018, tidak menggunakan knalpot kendaraan brong yang menimbulkan suara bising, dan tidak melakukan pesta minuman keras (miras) dan narkoba.

Polres juga mengimbau, agar masyarakat tidak menggelar pesta musik dan menyulut petasan, serta tidak menggunakan kendaraan angkutan barang seperti mobil pikap dan truk untuk mengangkut orang.

Selain melarang agar warga tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor, kami juga meminta semua elemen masyarakat masyarakat tidak menyulut petasan dan berbagai jenis kegiatan lainnya yang menimbulkan kebisingan, kata Kapolres AKBP Teguh Wibowo di Pamekasan, Minggu (31/12).

Petugas akan bertindak tegas, apabila masyarakat mengabaikan imbauan ini, ujarnya.

Baca juga :