BLITAR-Sebanyak 368 paspor yang diajukan warga ditangguhkan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur.
Ratusan paspor tersebut dicurigai dimanfaatkan untuk memberangkatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.
Penangguhan dan penundaan permohonan paspor karena dicurigai sebagai calon TKI nonprosedural berjumlah 368 paspor, yang terdiri dari penangguhan sebanyak 207 paspor dan penundaan sebanyak 161 paspor, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Muhammad Akram di Blitar, Jumat (06/12).
Kantor Imigrasi Blitar, jelas dia, telah melakukan tahapan yang cukup selektif dalam pembuatan paspor. Selain harus dilengkapi dengan berkas, warga yang mengajukan juga harus datang secara langsung ke kantor imigrasi untuk keperluan foto.
Selain itu dilakukan sesi wawancara, sehingga bisa diketahui dengan pasti tujuan pembuatan paspor tersebut.