SURABAYA-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus mandalami kasus prostitusi online yang diduga melibatkan mantan finalis Putri Pariwisata berinisial PA (23) alias Putri Amelia.
Hasilnya, peyidik Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim menyita uang muka (DP) Rp13 juta diduga sebagai uang transaksi prostitusi online.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kasus prostitusi online ini masih terus didalami dan berlanjutmeski PA dipulang ke Jakarta.
Sementara untuk pria berinisial J, tersangka mucikari, menerima honor tak sedikit yakni di atas Rp16 juta.