Surabaya-Polda Jatim menetapkan tiga tersangka inisial RH, R dan AL atas amblesnya jalan raya Gubeng di Surabaya beberapa waktu lalu.
Untuk sementara kami tetapkan ada tiga tersangka dari PT Saputra dua orang dan dari PT NKE satu orang, semuanya adalah pelaksana. Inisialnya adalah RH, R dan AL, kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Selasa (22/01).
Sebelum menetapkan tersangka, Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan dan beberapa kali melakukan gelar perkara.
Dari 16 perusahaan yang terlibat di dalam pengerjaan proyek Gubeng ini, ada 40 saksi yang kami dalami dari 16 perusahaan ini, terangnya.
Luki menjelaskan, proyek di jalan Gubeng tersebut dimulai pada tahun 2012 dengan proses perencanaannya dan di tahun 2013 sudah mulai pengerjaan.