SURABAYA-Sejumlah pedagang kopi bersama aktivis sosial menggelar tasyakuran atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan menyerahkan kue ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Surabaya, Jatim.
Ini sebagai simbol kemenangan bagi seluruh masyarakat di Indonesia, kata salah seorang aktivis sekaligus pedagang kopi, Kusnan saat memberikan kue kepada Humas PN Surabaya Sigit Sutriono, Selasa (10/03).
Diketahui Kusnan bersama rekan-rekannya sebelumnya juga melakukan uji materi terhadap Perpers Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan 100 persen iuran BPJS. Uji materi itu didaftarkan melalui PN Surabaya pada 1 November 2019.
Sementara itu, kuasa hukum pedagang kopi Surabaya M Sholeh mengaku bersyukur atas putusan MA tersebut.
Penjual kopi ini menuntut keadilan dan alhamdulillah didengar oleh MA, katanya.