Surabaya - Paguyuban Arek Suroboyo mewakili masyarakat Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap Rumah Sakit (RS) Siloam dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) ke pengadilan negeri (PN) setempat.
Gugatan ini, mewakili satu juta warga Kota Surabaya yang terdampak mengalami kerugian akibat amblasnya Jalan Raya Gubeng, ujar kuasa hukum Paguyuban Arek Suroboyo, M. Soleh, beberapa saat lalu. Gugatan didaftarkan Jumat (21/12).
Dalam gugatannya, Paguyuban Arek Suroboyo menyebut PT NKE melakukan perbuatan melawan hukum akibat lalai dalam pembangunan basemen. Sehingga, Jalan Raya Gubeng sepanjang 100 meter, lebar 30 meter, dan kedalaman 20 meter ambles.
RS Siloam dianggap turut bertanggung jawab atas insiden tersebut. Soalnya, lalai mengawasi kerja pihak kontraktor, PT NKE. RS Siloam dan PT NKE secara tanggung renteng harus membayar ganti rugi kepada masyarakat senilai Rp300 miliar, jelasnya.
Keduanya juga harus meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Surabaya yang dimuat pada koran berskala nasional, imbuh dia soal tuntutan Paguyuban Arek Suroboyo.