SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi. Berlaku efektif sejak 16 Desember 2019.
Waktu siaga darurat ditetapkan selam 150 hari sejak ditandatangani, ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim, Suban Wahyudiono. Keputusan sesuai SK No.188/650/KPTS/013/2019.
Kebijakan tersebut, mengutip situs web Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), berlaku untuk 37 kabupaten/kota. Terdapat 38 daerah di Jatim.
Dia melanjutkan, penetapan SK selaras dengan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Darurat Bencana Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Puting Beliung. Digelar di BNPB, 18 Januari 2019.
Rapat tersebut dihadiri seluruh pihak terkait. Seperti pemerintah daerah (pemda), BPBD, swasta, kementerian/lembaga, TNI/Polri, relawan, media, dan nonorganisasi pemerintah.