MADIUN-Motor berknalpot bolong akan dilarang melintas di jalanan Kota Madiun, Jawa Timur, selama perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Bagi pengendara sepeda motor yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan tilang dan penyitaan kendaraan.
Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Budi Cahyono, mengatakan sepeda motor dengan knalpot bolong sangat mengganggu masyarakatkarena suaranya bising. Selain itu, jenis knalpot bolong juga melanggar spek.
Suara bising dari kendaraan tersebut, lanjut Budi, dianggap mengganggu kekhusyukan umat Nasrani yang menjalankan ibadah saat perayaan Natal 2019.
Mulai 20 Desember 2019, tidak boleh ada sepeda motor knalpot brong yang melintas di Kota Madiun. Kalau ada yang melintas langsung kita tilang dan sepeda motor disita, jelasnya, dikutip dari Solopos.com, Minggu (15/12).
Budi menyampaikan, peraturan tersebut berlaku 20 Desember 2019 sampai 2 Januari 2020.