Jokowi Teken PP Gaji, Kades ini Malah Resah

Dari sisi nominal, selisih gaji antara kades dengan perangkat dinilai  sangat kecil.
Selasa, 12 Mar 2019 14:42 WIB Author - Fathor Rasi

Pacitan-Kepala Desa Sedayu Kecamatan Arjosari, Pacitan, Jawa Timur, Joko mengaku resah dengan terbitnya PP 11/19 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 terkait gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Pasalnya, dari sisi nominal, selisih gaji antara kades dengan perangkat dinilainya sangat kecil.Padahal dari sisi tanggung jawab, sangat jauh berbeda, tegas Joko, Senin (12/03).

Selain soal selisih nominal gaji, Joko juga menyoal porsi penganggaran 30 persen untuk penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dan operasional desa serta 70 persen untuk kegiatan fisik, dinilai sangat membingungkan pemerintah desa.

Kalau pemerintah pusat tidak mengimbangi dengan penambangan anggaran dana desa (ADD), tentu kebijakan PP 11/19 tersebut akan membingungkan dalam porsi penganggarannya. Dulu dengan PP lama, siltap perangkat desa sebesar Rp 1,1 juta saja desa sudah sangat kebingungan mengalokasikannya. Apalagi ditambah lagi tanpa diimbangi dengan penambahan ADD, keluh Joko melansir Bangsaonline.com.

Karena itu, Joko berharap agar pemerintah kembali meninjau kebijakan tersebut.

Baca juga :