Lumajang- NI (52), penjual sejumlah produk kosmetik ilegal berbahaya siap edar digelandang ke Mapolres Luamajang, Jawa Timur.
Kami mengamankan NI (52) warga Kota Surabaya yang menjual sejumlah produk kosmetik ilegal di sekitar alun-alun Lumajang dan penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito, kata Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, Kamis (24/01).
Dari tangan pelaku,petugas berhasil mengamankan berbagai macam produk kosmetik ilegal di antaranya herbal masker payudara yang berisi serbuk halus warna putih, herbal cream peluntur lemak, cream untuk memijat, dan masker wajah, serta beberapa tempat kosmetik yang kosong.
Atas perbuatannya, tersangka yang mengedarkan kosmetik ilegal itu dibawa ke Mapolres Lumajang untuk proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, ujarnya.
Ini adalah masalah yang cukup berbahaya karena yang bersangkutan mengedarkan produk kecantikan tanpa adanya keahlian di bidang kesehatan, sehingga dapat merugikan masyarakat, imbuhnya.