Tuban-Ahmad Marzuki, terpidana kasus korupsi yang buron sejak tahun 2014 terpaksa menjual rumahnya di Bandar Lampung untuk modal kabur ke Tuban, Jawa Timur.
Terpidana menjual rumah di Jalan Pulau Singkep Karang Sari, Kelurahan Sukarame, Bandarlampung. Dia menjual rumah itu untuk modal kabur, kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Ari Wibowo, Rabu (20/02) malam.
Uang hasil penjualan rumah tersebut digunakannya untuk modal usaha di sana. Dengan modal itu, terpidana membuka usaha menjual mainan anak, kata dia.
Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Lampung menangkap Ahmad Marzuki pada Rabu (21/02) pagi di Tuban, Jawa Timur. Terpidana ditangkap saat sedang membeli makanan.
Ahmad Marzuki masuk dalam DPO sudah berjalan empat tahun lalu atau sejak tahun 2014. Dirinya dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi (TPK) atas penjualan produk Unilever di PT PPI cabang Bandar Lampung yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).