JAKARTA-Kota Batu, Jawa Timur, bertekad menjaga ekosistem dengan menetapkan ruang pembangunan hanya 20 persen dari luas wilayah kota.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu.
Kami menjaga itu memang 20 persen saja. RTRW sudah menjelaskan itu semua. Itu ruang hijau, itu yang boleh (dibangun), semua sudah ada di RTRW, kata Dewanti Rumpoko di Jakarta, Rabu (18/12).
Selama 18 tahun, kata dia, berpisah dari Kota Malang, Kota Batu telah menetapkan wilayahnya khusus untuk pertanian dan pariwisata.
Dengan luas wilayah kurang lebih 200 kilometer persegi, sekitar 60 persennya merupakan wilayah Perhutani dan Kawasan Hutan Lindung.