Mojokerto-Kepala Desa Sampang Agung, Suhartono yang menyapa calon wakil presiden Sandiaga Uno saat berkunjung ke Pacet, Mojokerto, Jawa Timur dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto sebelumnya menjatuhkan vonis pada 2 bulan penjajara pada pendukung cawapres Sandiaga Uno karena kasus pelanggaran pemilu yang menjeratnya.
Eksekusi kejaksaan itu dilakukan karena Suhartono mencabut upaya banding ke tingkat Mahkamah Agung (MA) dan memilih menjalani penahanan berdasarkan putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Suhartono dijemput petugas kejaksaan di rumahnya,Desa Sampang Agung dan langsung digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Rabu (19/12). Bahkan, langsungdijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Mojokerto.
Kami melaksanakan putusan PN Mojokerto Nomor 599 Tanggal 13 Desember 2018. Awalnya memang terdakwa mengajukan banding namun sudah dicabut, ujar Kepala Kejari Mojokerto Rudy Hartono