Pasuruan-Pelaksana Tugas (Plt) Kadinsos Kota Pasuruan Yunus Masyhuri mengatakan, Nila Wahyuni Subiyanto yang sebelumnya menjabat Kadinsos dipecat dari PNS terkait kasus dugaan perzinahan diberhentikan sejak 1 Mei lalu.
Tanggal 2 Mei dinas sudah dipimpin Plt, ujar Yunus di kepada wartawan di Pasuruan, Senin (06/05).
Yunus menambahkan, sebelum meninggalkan kantornya sejak sejak 2017, Nila sempat berpamitan pada semua pegawai Dinsos.
Beliau (Nila) siap membantu jika ada hal-hal yang belum dimengerti, ujarnya.
Penunjukan Plt, sambung Yunus, untuk menjaga keseimbangan organisasi agar program penting seperti Jaminanan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Fakir Miskin, berjalan.