BLITAR-PT Kereta Api Indonesia (KAI) melepas palang pintu perlintasan KA Jalan Nias, Kota Blitar, Rabu (11/09).
Pasalnya, keberadaan palang pintu tersebut rawan menimbulkan kecelakaan dan melanggar UU yang berlaku.
UU tentang perkerta apian No.23 Tahun 2007 , pasal 94 ayat (1) menyebutkan, untuk keselamatan perjalananan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Keberadaan palang pintu tesebut membuat satu petugas harus menjaga dua perlintasan yakni perlintasan di Jalan Sumatera dan perlintasan di Jalan Nias.
Sesuai arahan pimpinan dan aturan yang berlaku, satu petugas hanya melayani satu pelintasan, kata Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Rabu (11/09)