MADIUN-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menutup dua perlintasan liar guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA).
Kami normalisasi dua perlintasan sebidang atau jalur liar. Normalisasi itu guna menjaga keselamatan bersama antara kereta api dengan masyarakat pengguna jalan, ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Jawa Timur, Senin (12/08).
Dua perlintasan liar yang ditutup tersebut jalur KA Jombang-Sembung di Desa Tanggungan, dan Desa Glagahan. Keduanya berada di Kabupaten Jombang, tepatnya di KM 87+258 dan KM 86+645.
Penutupan telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian, pasal 91 sampai dengan 94. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perlintasan sebidang jalur KA, mulai dari perizinan, pengerjaan, sampai larangannya, ujarnya.
Pihaknya berharap dengan penutupan jalur liar tersebut, masyarakat sekitar mulai memahami aturan yang berlaku dan menyadari perlintasan liar tanpa palang pintu sangat berbahaya.