SURABAYA-LSM lingkungan hidup, Ecological Observation And Wetlands Conservation (Ecoton) memenangkan gugatan Iwak Mati Massal Kali Brantas, Rabu (18/12),
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hakim Anne Rusiana mengabulkan gugatan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah tersebut, dengan tergugat Gubernur Jatim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.
Mengabulkan tuntutan penggugat untuk sebagian, menyatakab bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Memerintahkan para tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 Kota/ Kabupaten yang di lalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya, kata Hakim Anne dalam amar putusannya.
Majelis hakim dalam putusannya juga menyebut, alat bukti yang diajukan Para Tergugat adalah sebuah kenormatifan belaka yang sifatnya arsip, tanpa adanya tindakan yang signifikan untuk melakukan penanganan ikan mati di kali brantas sejak Tahun 2012.
BACA JUGA: