MALANG-Jawa Timur (Jatim) Resmi mengantongi Peraturan Pemerintah (PP) No 68/019, Selasa (08/10), yang menjadi payung hukum dibentuknya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari, Kabupaten Malang.
Menanggapi PP yang diterbitkan Menteri Pariwisata RI itu, Gubernur Jatim Khofifah menilai KEK Singhasari menjadi program pemerintah yang ditunggu-tunggu dan menjadi bagian penting Pemprov Jatim untuk mendongkra kekonomi pada sektor wisata, digital dan teknologi.
KEK Singhasari akan memberikan manfaat besar. Tidak hanya bagi warga Malang Raya, tapi juga Jawa Timur dan Indonesia, kata Khofifah usai penyerahan PP tersebut.
Setelah mengantongi PP KEK Singhasari tersebut, Pemprov Jatim akan tancap gas menggenjot pembangunan.
Saya rasa setelah hari ini kita akan laksanakan ground breaking aloon-aloon Singhasari, tentu kami berharap program berikutnya adalah titik-titik detail KEK segera disiapkan, baik yang cluster untuk tourism maupun digital IT, jelas Khofifah.