SURABAYA-Dua Tersangka korupsi Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) yang juga anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019, yakni Ratih Retnowati dan Dini Rinjati, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Penyidik telah melakukan penahanan pada tersangka Ratih Retnowati dan Dini Rinjati. Keduanya ditahan dalam rangka proses penyidikan kasus korupsi jasmas, ujar Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, Rabu (04/09).
BACA JUGA:
Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Jasmas
Kasus Korupsi Jasmas, 6 Anggota DPRD Diduga Bersekongkol
Imbas Kasus Korupsi Jasmas ke DPRD Surabaya
Rachmad menjelaskan, keduanya berperan aktif mengoordinasi proposal Aasmas dari Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana proyek Jasmas yang telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Perannya sama dengan empat anggota dewan yang sudah kami tahan sebelumnya, ungkapnya.