Ponorogo-Pengadilan Agama Ponorogo, Jawa Timur mencatat sebanyak 680 kasus perceraian diajukan oleh pasangan pekerja migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Tingginya angka perceraian TKI tersebutmenjadi perhatian khusus Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni.
Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan, karena ternyata kegiatan yang baik, bekerja mencari nafkah bisa menyisakan ekses atau dampak negatif. Terbukti, yang bercerai cukup banyak, kata Bupati Ipong belum lama ini.
Bupati menyadari pasangan suami istri TKI rentan terhadap perceraian yang berpisah dalam jangka panjang bisa menemui masalah bila tidak dilandasi keikhlasan dan kesabaran.
Bupati Ipong menjelaskan tidak mudah menekan angka perceraian karena merupakan sengketa yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah layaknya sengketa tanah maupun gedung.