Kasus Salam Dua Jari Anies Dilimpahkan ke Bawaslu Jabar

Pelimpahan kasus tersebut karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah Jabar
Kamis, 20 Des 2018 21:45 WIB Author - Fathor Rasi

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melimpahkan laporan dugaan pelanggaran kampanye Anies Baswedan mengacungkan salam dua jari saat menghadiri konferensi nasional Partai Gerindra ke Bawaslu Jawa Barat bersama-sama dengan Kabupaten Bogor.

Menurut Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/12), pelimpahan kasus tersebut karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah tersebut.

Dugaan pelanggaran kampanye oleh Gubernur DKI Anies Baswedan tersebut dilaporkan oleh R Adi Prakosa dari Barisan Advokat Indonesia.

Adi dalam laporannya ke Bawaslu menyatakan Anies dalam konferensi Partai Gerindra yang dihelat pada 17 Desember 2018 tersebut, mengacungkan salam dua jari, simbol dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Perbuatan tersebut diduga sebagai tindakan pejabat yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, sehingga dinilai melanggar UU no 7/2017 tentang Pemilu.

Baca juga :