Surabaya-Kasus prostitusi online dengan tersangka Vanessa Angel (VA) segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kami sudah menerima pelimpahan (tahap dua) tersebut yakni tersangka dan barang bukti, katanya Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Teguh Darmawan saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/03).
Usia pelimpahan ini, sambung dia, tersangka akan ditempatkan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Sedangkan barang bukti yang kami terima dari penyidik adalah uang tunai lembaran seratus ribuan dengan nilai total Rp35 juta serta rekening koran, ujarnya.
Atas kasus ini, tersangka rencananya akan didakwa dengan pasal pasal 27 ayat 1 UU ITE junto pasal 55 dan junto 296 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara.