SURABAYA - Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) resmi mengantongi izin lembaga konservasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Izin Lembaga Konservasi itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.340/Menlhk/Setjen/KSA.2/5/2019.
Izin tersebut diserahkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, yang diterima oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di rumah kediaman Wali Kota Surabaya, Jalan Sedap Malam, Jumat (17/5).
Wiratno memastikan bahwa hal itu merupakan momentum bersejarah bagi PDTS KBS. Apalagi, Kebun Binatang Surabaya ini merupakan salah satu ikon Kota Surabaya yang sangat membanggakan. Saya ini orang Tulungagung, waktu kecil kalau liburan selalu ke KBS ini, karena ini ikon Kota Surabaya, kenang Wiratno.
Menurut Wiratno, pemegang Izin Lembaga Konservasi ini berhak memperoleh koleksi jenis tumbuhan atau satwa liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga memanfaatkan hasil pengembangbiakan tumbuhan atau satwa liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.