KEDIRI - PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kediri, Jawa Timur, ikut mengurus kecelakaan antarmobil yang melibatkan sebuah pikap serta Grand Livina di jalan tol KM 662, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, seorang korban meninggal dunia karena terbakar.
Korban meninggal dunia telah kami konfirmasikan ke KPJR Ngawi untuk kemudian disurvei dan diserahkan santunannya, kata Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kediri Kurnia Indrawan di Kediri, Minggu (23/6).
Dari hasil laporan, kecelakaan itu melibatkan mobil pikap L 300 dengan nomor polisi AE 9279 BA dengan mobil Grand Livina dengan nomor polisi AE 1418 BX di jalan tol Trans Jawa KM 662 jalur B, Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu (22/6) malam.
Kecelakaan berawal dari pengemudi pikap yang dikemudikan Agus Santoso, dengan penumpang Karsito melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sedang sampai di lokasi kejadian, pengemudi kurang berhati-hati dan lalai, kemudian kendaraan mengalami pecah ban bagian kiri.
Kendaraan seketika langsung oleng dan terguling. Bersamaan itu dari arah belakang yang sama, timur ke barat ada kendaraan Grand Livina yang dikemudikan oleh Dedi Eko Hendriyanto. Karena jarak yang terlalu dekat dan tidak bisa menghindar, mengakibatkan terjadi kecelakaan lalu lintas.