Kejanggalan di Balik Impor Garam

Komoditas Garam dianggap anak tiri karena dalam UU Perdagangan No.7/2014.
Jumat, 23 Agst 2019 15:40 WIB Author - Fathor Rasi

SURABAYA-Komoditas Garam dianggap anak tiri karena dalam UU Perdagangan No.7/2014 tentang perdagangan di Pasal 25, garam yodium tergolong pokok.

Tapi sebaliknya di Perpres No.71/2015, garam disebutkan bukan termasuk bahan pokok. Ini ketidakkonsistenan pemerintah, kata Ketua Komisi B DPRD Jatim, Achmad Firdaus Febriyanto ditemui gedung di DPRD Jatim, Jumat (23/08).

BACA JUGA:

Khofifah Inginkan Data Tunggal Garam
Harga Garam Hancur, Luhut Sarankan Jokowi Setop Impor

Akibatnya, sambung Firdausi, komoditi garam hingga saat tidak kunjung memiliki Harga Pokok Penjualan (HPP).

Baca juga :