SURABAYA-Kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan anak usahanya PT Yekape tetap berjalan meski seluruh asetnya telah dikembalikan ke Pemerintah Kota Surabaya.
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Didik Farkhan Alisjahdi.
Dengan begitu otomatis seluruh aset PT Yekape, yang 99% dimiliki YKP, sudah kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya, katanya di Surabaya, Senin (15/07).
Didik menegaskan, seluruh rekening bank YKP dan PT Yekape sampai hari ini masih diblokir untuk kepentingan penyidikan.
Kejati Jatim, lanjut dia, sudah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait upaya pencairan deposito sebesar Rp13,8 miliar di 13 rekening Bank OCBC NISP Syariah Cabang Pemuda Surabaya yang diketahui milik PT Yekape.