SURABAYA-Warga nonpermanen yang tepergok tidak membawa identitas kependudukan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, bakal didenda Rp500 ribu.
Untuk memastikan penduduk permanen maupun nonpermanen selalu membawa kelengkapan identitasnya, ujar Kepala Dispendukcapil Kota, Surabaya Agus Imam Sonhaji di Surabaya, Rabu (16/10)
Disdukcapil menggandeng Satpol PP Surabaya menggencarkan operasi di setiap wilayah Kota Surabaya.
BACA JUGA: Canggih, CCTV Dishub Surabaya Rekam Pelanggar Lalin
Sanksi tersebut, jelas Imam, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bahwa jika ada warga nonpermanen terbukti tidak membawa identitas diri maka akan kena denda Rp500 ribu, sedangkan warga permanen Rp50 ribu.