MALANG-Pihak keluarga ZA, pelajar yang membunuh pelaku perampasan atau begal, menyatakan menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun, dengan tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut.
Ayah asuh ZA, Sudarto mengatakan bahwa Ia mewakili keluarga ZA, menyatakan menerima dengan lapang dada dan ikhlas, vonis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Malang Nuny Defiary yang disampaikan dalam sidang putusan pada Kamis (23/1).
Saya berterima kasih atas putusan hakim, saya menerima dengan ikhlas apa yang terjadi, dan telah diputuskan oleh hakim, kata Sudarto, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (23/01).
Sudarto menambahkan, tidak akan ada upaya banding sehingga putusan hukum dari Pengadilan Negeri Kabupaten Malang tersebut bisa bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sudarto menginginkan supaya kasus tersebut selesai, agar anak ZA bisa kembali beraktivitas, utamanya melanjutkan sekolah. Rencananya, pada Jumat (24/1) pihak ZA akan menandatangani berkas yang menyatakan menerima putusan hakim tersebut.