Situbondo - Dua orang kepala desa (kades) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengembalikan uang ratusan juta rupiah yang diduga dari korupsi penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa kepada penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Situbondo.
Jumlah uang yang dikembalikan oleh kepala Desa Demung dan kepala Desa Langkap, Kecamatan Besuki, seluruhnya Rp807.802.187, kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo Reza A Wardhana kepada wartawan di Situbondo, Kamis (06/12).
Ia menjelaskan, uang yang dikembalikan kepala Desa Demung sebesar Rp 680.302.187, sedangkan kepala Desa Langkap mengembalikan uang sebesar Rp127.500.000.
Reza menambahkan, uang itu akan dikembalikan ke kas desa masing-masing dan selanjutnya menjadi pendapatan asli desa (PADes), serta dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa pada tahun 2019.
Temuan penyidik kejaksaan adalah hasil tanah kas desa itu masuk ke perangkat desa, yang seharusnya masuk ke kas desa sebagai PADes, ujarnya.