MALANG-DPRD Kota Malang, Jawa Timur, mendukung langkah pemkot setempat melakukan kajian kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah sesuai harga pasar pada 2020.
Jika dirasa perlu dan kaitannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), asal tidak memberatkan masyarakat ya silakan dilakukan (penyesuaian NJOP), ujar Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi di Malang, Selasa (29/10).
Dukungan kajian atas kenaikan NJOP pada 2020 itu juga disampaikan Ketua Komisi B, Trio Agus Purwono.
Agar bisa menjadi dasar yang kuat dalam menghitung berapa besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sesuai untuk Kota Malang, katanya.
Namun, jelas Agus, dalam menentukan besaran PBB perlu memperhatikan kelas lahan. Misalnya, untuk lahan pertanian tidak sama dengan lahan di sektor bisnis dan perumahan, termasuk yang digunakan untuk kegiatan sosial.