SURABAYA-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur meminta para Bupati dan Walikota di wilayah Jatim ikut mengawalpemberian THR maksimal H-7 di masing-masing wilayah.
Mengawal pelaksanaan pemberian THR di perusahaan di wilayahnya, Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Subagjo kepada wartawan, Rabu (08/05).
Selain itu, Himawan mewajibkan pengusaha agar mencairkan THR sesuai dengan ketetapan yang berlaku yakni besarannya satu kali gaji.
Pekerja yang sudah satu tahun berhak mendapat THR penuh, jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan menerbitkan edaran agar instansi terkait segera mencairkan THR paling lama H-7 lebaran.