Bondowoso - Polisi menetapkan Ketua DPC Gerindra Bondowoso, Supriyanto, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp700 juta. Dia diduga menipu warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Ainul Yakin.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, menyatakan tersangka telah menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (2/1). Untuk sementara yang bersangkutan tidak ditahan. Karena tersangka bersikap kooperatif, ujarnya, baru-baru ini.
Anggota DPRD Probolinggo tersebut melakukan aksinya pada 2013 lalu. Kala itu, korban dikenalkan temannya kepada Supriyanto di sebuah hotel di Jakarta.
Saat Ainul terlibat obrolan ringan dengan tersangka, Supriyanto meminta sejumlah uang. Alasannya, disetorkan kepada pekerja Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (Perum Peruri), Sugeng, untuk proses pengeluaran duit dan perbankan.
Tersangka berjanji melipatgandakan uang Ainul, agar percaya. Gayung bersambut. Korban lantas mentransfer sejumlah uang secara bertahap ke Supriyanto.