Surabaya-Penghitungan suara ulang bukan untuk semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Surabaya, Jawa Timur melainkan hanya sejumlah TPS yang form C1-nya bermasalah.
Sepengetahuan saya, pleno rekomendasi itu untuk TPS-TPS yang C10-nya bermasalah atau ada selisih. Dan itu pun tidak langsung hitung ulang, tapi di buka C1 plano dulu, kalau ditemui selisih di C1 plano baru hitung ulang, kata Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya di Surabaya, Senin (22/04).
Menurut dia, sesuai surat yang dilayangkan Bawaslu Surabaya Nomor 411/K.JI.38/PM.00.02/IV/2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya pada 22 April 2019 menjelaskan penghitungan ulang dilakukan di sejumlah TPS di 70 kelurahan yang ada 26 kecamatan.
Untuk TPS mana saja, ini masih didata, ujarnya.
Hal ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya dari Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo yang menyebut bahwa penghitungan ulang dilakukan di 8.146 TPS. Hal ini sesuai jumlah TPS seluruh Surabaya sebanyak 8.146 TPS.