JEMBER-Vonis kebiri kimia terhadap terpidana kasus pencabulan belasan anak, Rahmat Slamet Santoso, beberapa waktu lalu dikecam Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kami minta institusi hukum untuk menghentikan hukuman kebiri dan pengadilan yang memberi hukuman dengan merusak kondisi fisik itu dalam konteks HAM dilarang, termasuk hukuman kebiri baik permanen maupun tidak permanen, kata Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, di Jember, Jawa Timur, Kamis (21/11).
Hukuman badan atau fisik, jelas dia, melanggar konvensi anti-penyiksaan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah meratifikasi itu, serta melanggar reformasi hukum di Indonesia, tuturnya.
Menurutnya, siapa pun pasti mengecam sekeras-kerasnya pelaku kejahatan seksual. Apalagi korbannya anak-anak, namun kami berharap hukumannya tidak sebiadab itu (kebiri), tegasnya.