Jember - Kondisi burunglangka sitaan polisi yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan penangkaran ilegal milik CV Bintang Terang di Desa Curahkalong, Kabupaten Jember dicek petugas gabungan dari Kejaksaan Negeri Jember bersama Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember dan dokter hewan.
Setelah dilakukan pengecekan bersama, bahwa BKSDA Jember telah melakukan perawatan barang bukti titipan berupa satwa burung yang dilindungi dengan baik dan makanannya juga tersedia dengan cukup, kata Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto, Kamis (10/01/2019), usai mengecek ratusan burung di penangkaran CV Bintang Terang di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.
Menurutnya kasus pengungkapan penangkaran ilegal tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Kejaksaan Negeri Jember pada 3 Januari 2019, sehingga pihak tim jaksa penuntut umum menitipkan barang bukti ratusan burung kepada BKSDA Jember karena BKSDA merupakan lembaga konservasi pemerintah.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan yang kami terima, jumlah burung hasil penyitaan sebanyak 420 ekor, namun setelah dicek pada Kamis ini tinggal 408 ekor dan berkurangnya karena apa, itu yang bisa menjelaskan pihak BKSDA, terangnya.
Ia mengatakan BKSDA Jember telah merawat ratusan burung titipan Kejari Jember dengan baik yang terbukti perawatannya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur dan makanan yang diberikan juga sudah cukup banyak, sehingga diharapkan tidak ada lagi burung yang mati.