SAMPANG-Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, menahan 2 tersangka baru kasus ambruknya proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang.
Keduanya diketahui bernama Didik Hariyanto dan Sofyan.
Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas IIB Sampang, kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo di Sampang, Selasa (10/09).
Dua tersangka yang ditahan tersebut merupakan konsultan pengawas proyek SMPN 2 Ketapang yang dianggarkan senilai Rp134 juta.