SURABAYA-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah memblokir tujuh rekening Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE guna mengungkap kasus korupsi aset Pemkot Surabaya.
Menanggapi pemblokiran rekening tersebut, kuasa hukum PT YEKAPE, Sumarso mengingatkan jangan sampai merugikan masyarakat yang menabung.
Saya hormati proses hukum, tapi jangan mematikan orang banyak. Kalau nanti tak terbukti yang dirugikan orang banyak, ujar Sumarso kepada wartawan, Senin (17/06).
Selain itu, Sumarso juga menyesalkan tindakan Kejati Jatim melakukan pencekalan terhadap 5 pengurus YKP dan PT YEKAPE karena tidak ada indikasi 5 orang tesebut akan melarikan diri.
Tidak perlu (Dicekal) dulu lah, kecuali ada indikasi melarikan diri, baru boleh dicekal dan tidak ada masalah, jelasnya.