Korupsi Aset Pemkot Surabaya, Kejati Cekal 5 Orang

Surat permohonan pencekalan sudah dikirim ke imigrasi.
Rabu, 12 Jun 2019 19:30 WIB Author - Fathor Rasi

SURABAYA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencekal lima orang pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan anak usahanya PT Yekape terkait dugaan kasus korupsi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kelima orang pengurus YKP/ PT Yekape Surabaya yang dicekal yakniDrs Surjo Harjono, SH, H Mentik Budiwijono, H Sartono, SH, H Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.

Surat permohonan pencekalan sudah kami kirim ke imigrasi hari ini, ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di Surabaya, Rabu (12/06).

Kelima orang tersebut, sambung Didik, sejak tahun 2002 sampai sekarang, selalu berputar-putar secara bergantian menduduki jabatan penting di YKP maupun PT Yekape dan terindikasi memegang uang miliaran rupiah milik negara.

Pencekalan kami lakukan sebagai langkah antisipasi agar mereka tidak lari ke luar negeri, jelasnya.

Baca juga :