Jember - Terdakwa kasus korupsi hibah dan bantuan sosial Kabupaten Jember, mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jember Ita Puri Andayani dituntut masing-masing 18 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Kamis (08/02).
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga didenda masing-masing Rp100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan, kata Jaksa Penuntut Umum Herdian Rahadi saat dihubungi dari Jember.
Pembacaan tuntutan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial dibacakan JPU Rohmad dan Herdian Rahadi di hadapan ketua majelis hakim Agus Hamzah dalam persidangan tersebut.
Dua terdakwa mantan pejabat dan pejabat Pemkab Jember itu melanggar pasal 2 Ayat 1, subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, jelasnya.
Dalam uraian fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya terungkap bahwa penetapan anggaran dana hibah tersebut tidak melalui prosedur yang benar, karena pencairan dana hibah dan bansos atas usulan secara lisan Badan Anggaran DPRD Jember kepada Sugiarto yang menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember, kemudian mendapat persetujuan dari Bupati Jember MZA Djalal.