Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Jawa Timur, Cipto Wiyono (CWI) tersangka dalam pengembangan kasus suap pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
KPK juga telah memeriksa 10 saksi dalam penyidikan kasus suap pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 tersebut.
Selama proses penyidikan ini, hari ini tim KPK sudah berada di Malang untuk melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (09/04).
Pemeriksaan terhadap 10 saksi itu dilakukan di Polres Kota Malang dan juga Lapas Klas I Surabaya terdiri dari unsur Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang.
Jadi, bagi anggota DPRD Malang yang diperiksa hari ini karena sebagian besar itu sudah diproses sebelumnya maka pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Surabaya, ucap Febri.