JAKARTA-Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo (Pakde Karwo) dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2018.
Soekarwo dijadwalkan diperiksa, Rabu (21/08), sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).
Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/08).
Sebelumnya, Selasa (20/8), KPK telah memeriksa Karsali yang merupakan mantan ajudan Soekarwo.
Dalam kasus tersebut, KPK pada 13 Mei 2019 telah menetapkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.