JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak mendapatkan laporan soal pemilihan rektor yang berpotensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi.
Memang perlu diklarifikasi lagi, banyak mendapatkan laporan bahwa sistem pemilihan rektor itu mempunyai potensi-potensi korupsi, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan usai acara Koordinasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (15/05).
Potensi korupsi pemilihan rektor itu, kata dia, dapat terjadi baik perguruan tinggi di bawah Kemenristekdikti maupun Kementerian Agama.
Dua-duanya, baik itu Kemenristekdikti maupun Kementerian Agama ada. Jadi, kalau di Kemenristekdikti itu kan ada kuota yang diberikan kepada menteri itu kan suaranya 30 persen (pemilihan rektor), itu biasanya bisa disalahgunakan, ucap Syarif.
Syarif mengatakan bahwa lembaganya telah melakukan banyak hal, salah satunya kerja sama pengendalian konflik kepentingan di dalam perguruan tinggi.