SURABAYA-Pusat Kajian Tanah (Pukat) mengkritik kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menghibahkan tanah ke Polda Jatim untuk pembangunan tiga markas polsek baru, yakni: Gunung Anyar, Lakarsantri, dan Bulak.
Pukat menilai pemberian hibah tanah tersebut bisa masuk kategori gratifikasi karena diberikan tanpa adanya persetujuan dari DPRD Kota Surabaya.
Selain tanpa persetujuan dewan, hibah tersebut terkesan dipaksakan. Mengingat diberikan kini saat menjelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota Risma, kataKetua Pusat Kajian Tanah (Pukat), M Mufti Mubarak di Surabaya, Kamis (25/07).
Mufti menilai, banyaknya kasus yang saat ini ditangani oleh Polda Jatim, seperti kasus amblasnya Jalan Gubeng semakin mengindikasikan adanya aroma gratifikasi tersebut.
Kenapa kok ke Polda? Padahal BPN saja belum punya tanah. Ini masuk delik gratifikasi, ujarnya.