Jakarta - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus suappengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018, yang menyeretWali Kota Pasuran nonaktif Setiyono.
Tiga saksi itu akan diperiksa untuk tersangka staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto (WTH).
Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi untuk tersangka WYH terkait suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/11).
Tiga saksi itu antara lain Direktur CV Sumber Rezeki atau Ketua Asosiasi Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kota Pasuruan Sugeng Cahya Patria, mantan Camat Pugungrejo Hery Dwi Sujatmiko, dan Dodik Barnowo dari unsur swasta.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih terus mendalami terkait pemberian-pemberian dari swasta untuk proyek-proyek lainnya di luar proyek Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) di lingkungan Pemkot Pasuruan.