Jakarta - 12 anggota DPRD Kota Malang tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang dibawa ke Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dengan kereta api (KA).
Hari ini (8/1), JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Kota Malang ke PN (Pengadilan Negeri) Surabaya untuk selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (08/01/2019).
Kedua belas orang tersangka tersebut adalah Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SFH), Hadi Susanto (HSO), Ribut Haryanto (RHO), Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI).
Para terdakwa telah dibawa ke Surabaya menggunakan transportasi kereta api tadi malam dan dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 Rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ungkap Febri.
Dalam foto dokumentasi KPK, tampak para tersangka mengenakan rompi jingga dan diborgol duduk dalam satu gerbong kereta api dengan dikawal oleh pengawal tahanan (waltah) KPK dan pihak kepolisian setempat.