JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR) untuk diperiksa dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung pada tahun anggaran 2018.
Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung, ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (01/11).
Sebelumnya tanggal 13 Mei 2019, KPK telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2015-2018.
BACA JUGA:
KPK Periksa Plt Bupati Tulungagung terkait Ketua DPRD
Ketua DPRD Tulungagung Tersangka KPK Berpotensi Jadi Wakil Rakyat
Dalam perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar diduga berasal dari Bupati Tulungagung (2013-2018) Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD perubahan.