JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Rektor Universitas Airlangga (UNAIR), Fasichul Lisan (FAS), Kamis (12/12).
Fasichul sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair Surabaya, Jawa Timur.
Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Unair Tahun 2007-2010 dan RS Pendidikan Unair Tahun 2009, ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/12).
Diketahui, KPK telah menetapkan Fasichul sebagai tersangka pada 30 Maret 2016, dan belum ditahan KPK sampai saat ini.